A.Pengertian
Sistem
Sistem
berasal dari bahasa
Latin (systēma)
dan bahasa
Yunani (sustēma)
adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen
atau
elemen
yang
dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi,
materi
atau
energi. Sistem juga
merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada
dalam
suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh umum
misalnya seperti negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari
beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling
berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana yang berperan
sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada dinegara
tersebut.
B.Perkembangan
Perekonomian
Ø
Sistem
Perekonomian Pasar
Definisi
Sistem
ekonomi pasar adalah suatu sistem ekonomi dimana seluruh kegiatan
ekonomi mulai dari produksi, distribusi dan konsumsi diserahkan
sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Sistem ini sesuai dengan ajaran
dari Adam Smith, dalam bukunya An Inquiry Into the Nature and
Causes of the Wealth of Nations.
Ciri-ciri
sistem ekonomi pasar
·
Setiap
orang bebas memiliki barang, termasuk barang modal
·
Setiap
orang bebas menggunakan barang dan jasa yang dimilikinya.
·
Aktivitas
ekonomi ditujukan untuk memperoleh laba
·
Semua
aktivitas ekonomi dilaksanakan oleh masyarakat (Swasta)
· Pemerintah
tidak melakukan intervensi dalam pasar Persaingan dilakukan secara
bebas
·
Peranan
modal sangat vital
Kebaikan
Sistem Ekonomi Pasar
·
Menumbuhkan
inisiatif dan kreasi masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonomi
·
Setiap
individu bebas memiliki sumber-sumber produksi
·
Munculnya
persaingan untuk maju
·
Barang
yang dihasilkan bermutu tinggi, karena barang yang tidak bermutu
tidak akan laku dipasar
·
Efisiensi
dan efektivitas tinggi karena setiap tindakan ekonomi didasarkan atas
motif mencari laba
Kelemahan
Sistem Ekonomi Pasar
·
Sulitnya
melakukan pemerataan pendapatan
·
Cenderung
terjadi eksploitasi kaum buruh oleh para pemilik modal
·
Munculnya
monopoli yang dapat merugikan masyarakat
·
Sering
terjadi gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasi sumber
daya oleh individu Perhatikan bagaimana sistem ekonomi pasar
memecahkan persoalannya
Ø
Sistem
Perekonomian Perencanaan
Sistem perekonomian
etatisme/sosialis merupakan perekonomian yang menghendaki kemakmuran
masyarakat secara merata dan tidak adanya penindasan ekonomi. Untuk
mewujudkan kemakmuran yang merata, pemerintah harus ikut campur dalam
perekonomian.
Dasar yang digunakan
dalam sistem ekonomi etatisme/sosialis adalah ajaran Karl Max, dimana
ia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka
tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan
menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ekonomi
etatisme/sosialis sudah tidak ada lagi. Uni Soviet (sekarang Rusia)
beserta negara-negara pengikutnya telah gagal dalam menjalankan
prinsip sosialisme sebagai cara hidupnya baik secara ekonomi, moral,
maupun sosial dan politik. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya
kemampuan pemerintah pusat untuk menangani seluruh masalah yang
muncul, baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah. Selain itu,
pada kenyataannya telah terjadi banyak penyelewengan yang dilakukan
oleh pemerintah.
Secara umum karakteristik dari sistem ekonomi
sosialis terencana adalah :
a.
Semua sumber daya ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh negara.
b.
Seluruh kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan
milik negara sehingga tidak ada perusahaan swasta.
c.
Segala keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh
pemerintah.
d. Harga-harga dan penyaluran barang dikendalikan oleh
negara.
e. Semua warga masyarakat adalah karyawan bagi negara
Ø
Sistem
Ekonomi Campuran
campuran
merupakan perpaduan antara sistem kapitalis dan sistem sosialis, yang
mengambil garis tengah antara kebebasan dan pengendalian, yang
berarti juga garis tengah antara peran mutlak negara/kolektif dan
peran menonjol individu. Garis tengah disesuaikan dengan keadaan di
mana perpaduan itu terjadi, sehingga peran situasi dan lingkungan
sangat memberi warna pada sistem perpaduan/campuran tersebut.
Ciri-ciri
sistem
ekonomi campuran
:
Kegiatan
ekonomi dilakukan oleh pemerintah dan oleh swasata
Transaksi
ekonomi terjadi di pasar, dan ada campuran tangan pemerintah
- Ada
persaingan serta masih ada control dari pemerintah
Kebaikan
sistem
ekonomi campuran
Hak individu berdasarkan sumber produksi walaupun ada
batas
- Lebih
mementingkan umum dari pada pribadi
Kelemahan
sistem ekonomi campuran
Sulit
menentukan batas ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta “
Sistem ekonomi campuran banyak dianut oleh Negara berkembang”.
Ø
Perbedaan
berbagai macam sistem perekonomian yang ada
Terdapat beberapa
perbedaan yang membedakan antara sistem ekonomi liberal, sosialis,
dan campuran :
Sistem
ekonomi liberal :
1)Setiap
orang bebas memiliki alat-alat produksi.
2)Adanya kebebasan
berusaha dan kebebasan bersaing.
3)Campur tangan pemerintah
dibatasi.
4)Para produsen bebas menentukan apa dan berapa yang
akan diproduksikan.
5)Harga-harga dibentuk di pasar
bebas.
6)Produksi dilaksanakan dengan tujuan mendapatkan laba
serta semua kegiatan ekonomi didorong oleh prinsip
laba.
Sistem
ekonomi sosialis :
1)
Semua sumber daya ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh negara.
2)
Seluruh kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan
milik negara sehingga tidak ada perusahaan swasta.
3) Segala
keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh
pemerintah.
4) Harga-harga dan penyaluran barang dikendalikan oleh
negara.
Sistem
ekonami campuran :
1)
Sumber-sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
2)
Pemerintah menyusun peraturan, perencanaan, dan menetapkan
kebijaksanaan-kebijaksanaan di bidang ekonomi.
3) Swasta diberi
kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi
yang ditetapkan pemerintah.
4) Hak milik swasta atas alat produksi
diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
5)
Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan
pendapatan.
6) Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh
mekanisme pasar.
3.Sistem
Perekonomian Indonesia
Ø
Perkembangan
Sistem Perekonomian Sebelum Orde Baru
Sistem
perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk
mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu
maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara
sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana
cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem,
seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara
dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh
pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua
sistem ekstrim tersebut.
Lalu sistem ekonomi juga dapat dibedakan
dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebagai
contoh Sebuah perekonomian terencana (planned economies) yaitu sistem
perekonomian yang memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur
faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi semua di atur oleh
pemerintah. Sementara pada perekonomian pasar (market economic),
pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan
jasa melalui penawaran dan permintaan.
Dibawah akan dijelaskan apa
itu sistem perekonomian terencana dan sistem perekonomian pasar.
II.
Sistem ekonomi indonesia
A. Sejarah perkembangan
• 1950-1959
: Sistem ekonomi liberal (masa demokrasi)
• 1959-1966 : Sistem
ekonomu etatisme (masa demokrasi terpimpin)
• 1966-1998 : Sistem
ekonomi pancasila (demokrasi ekonomi)
• 1998-sekarang : sistem
ekoonomi pancasila (demokrasi ekonomi) yang dalam prakteknya
cenderung liberal
Dalam
suatu negara, proses dinamika pembangunan ekonomi dipengaruhi oleh
dua faktor, yaitu internal (domestik) dan eksternal (global). Yang
termasuk ke dalam faktor internal yaitu kondisi fisik (iklim), lokasi
geografi, jumlah dan kualitas Sda, SDM yang dimiliki, dan kondiosi
awal perekonomian. Sedangkan faktor eksternal meliputi perkembangan
teknologi, kondisi perekonomian dan politik dunia, serta keamanan
global.
Namun,
untuk mengetahui faktor atau hal apa saja yang menyebabkan perbedaan
suatu negara terhadap negara lain dalam membangun perekonomiannya
adalah latar belakang sejarah perekonomian negara itu sendiri.
Biasanya, keadaan/ cara pembangunan negara berkembang (seperti
malaysia, India, Indonesia) tidak lepas dari pengaruh sistem
perekonomian pada masa kolonialisasi (penjajahan), yang meliputi
orientasi pembangunan ekonomi yang diterapkan, pembangunan
infrastruktur fisik dan sosial (pendidikan dan kesehatan)yang
dilakukan.
Dapat
dikatakan bahwa yang sangat menentukan keberhasilan pembangunan
ekonomi adalah bukan “warisan” dari negara penjajah, tetapi
orientasi politik, sistem ekonomi serta kebijakan yang diterapkan
tersebut.
Sudah
hampir 66 tahun Indonesia merdeka. Akan tetapi kondisi perekonomian
Indonesia tidak juga membaik. Masih terdapat ketimpangan ekonomi,
tingkat kemiskinan dan pengangguran masih tinggi, serta pendapatan
per kapita yang masih rendah. Untuk dapat memperbaiki sistem
perekonomian di Indonesia, kita perlu mempelajari sejarah tentang
perekonomian Indonesia dari masa orde lama hingga masa reformasi.
Dengan mempelajari sejarahnya, kita dapat mengetahui
kebijakan-kebijakan ekonomi apa saja yang sudah diambil pemerintah
dan bagaimana dampaknya terhadap perekonomian Indonesia serta dapat
memberikan kontribusi untuk mengatasi permasalah ekonomi yang ada.
Sistem perekonomian Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu Pemerintahan
pada masa orde lama, orde baru, dan reformasi. Tapi di sini saya
khusus membahas membahas sistem ekonomi pada maasa orde lama.
Sejak
berdirinya negara RI, sudah banyak tokoh-tokoh negara pada saat itu
yang telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa
Indonesia, baik secara individu maupun diskusi kelompok. Seperti Bung
Hatta sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar
perekonomian Indonesia yang sesuai cita-cita tolong menolong adalah
koperasi namun bukan berarti semua kegiatan ekonomi harus dilakukan
secara koperasi, pemaksaan terhadap bentuk ini justru telah melanggar
dasar ekonomi koperasi.
Demikian
juga dengan tokoh ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro
Djojohadikusumo, dalam pidatonya di Amerika tahun 1949, menegaskan
bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran. Menurut
UUD 1945, sistem perekonomian Indonesia tercantum dalam pasal-pasal
23, 27, 33 & 34. Demokrasi Ekonomi dipilih karena memiliki
ciri-ciri positif yang di antaranya adalah (Suroso, 1993)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas
asas kekeluargaan.
Dalam
perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya :
1.Free
fight liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak
terkendali
2.Etatisme,
yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan
3.Monopoli,suatu
bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu,
Meskipun
pada awal perkembangannya perekonomian Indonesia menganut sistem
ekonomi Pancasila, Demokrasi Ekonomi dan “mungkin campuran”,
namun bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme tidak
pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950an- 1957an merupakan
bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian
Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, yang mewarnai sistem
perekonomian Indonesia pada tahun 1960an sampai dengan masa orde baru
Walaupun
demikian, semua program dan rencana tersebut tidak memberikan hasil
yang berarti bagi perekonomian Indonesia. Beberapa faktor yang
menyebabkan kegagalan adalah:
·
Program-program
tersebut disusun oleh tokoh-tokoh yang relatif bukan di bidangnya,
namun oleh tokoh politik, dengan demikian keputusan-keputusan yang
dibuat cenderung mentitikberatkan pada masalah politik, bukan masalah
ekonomi.
·
Kelanjutan
dari akibat di atas, dana negara yang seharusnya di alokasikan untuk
kepentingan kegiatan ekonomi, justru di alokasikan untuk kegiatan
politik & perang
·
Faktor
berikutnya adalah terlalu pendeknya masa kerja setiap kabinet yang
dibentuk (setiap parlementer saat itu). Tercatat tidak kurang dari
13x kabinet yang berganti pada ssat itu. Akibatnya program-program
dan rencana ekonomi yang telah disusun masing-masing kabinet tidak
dapat dijalankan dengan tuntas.
·
Disamping
itu program dan rencana yang disusun kurang memperhatikan potensi dan
aspirasi dari berbagai pihak. Selain itu, putusan individu dan partai
lebih di dominankan daripada kepentingan pemerintah dan negara.
Cenderung terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang
tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia (liberalis, 1950-
1957) dan etatisme (1958- 1965)
Kesimpulan
Sistem
perekonomian di Indonesia sudah ada atau dimulai sejak bangsa
Indonesia masih berbentuk Kerajaan. Dimana pada masa itu masih
dilakukan monopoli berdasar kekeuasaan kerajaan. Namun sejalan
mulainya penjelahan oleh bangsa barat maka sistem di Indonesia
sedikit banyak mulai terpengaruhi.
Perkembangan
sistem ini dimulai dari jaman penjajahan Belanda dimana sistem
imperialisme di terapkan sampai pada akhir masa penjajahan jepang
dimana sistem perekonomian masih digerakkan oleh bangsa penjajah.
Setelah
merdeka, bangsa Indonesia sudah berulang kali mengubah sistem yang
dipakai dalam mengatur perekonomiannya. Dari sistem Liberal, kemudian
Komandao (komunisme) sampai memasuki orde baru. Pada orde baru ini
terdapat perubahan yang signifikan (kemajuan) yang dialami oleh
bangsa Indonesia dari segi kemakmuran rakyatnya, dimana pada masa ini
menggunakan Program Repelita. Namun ketika tahun 1999 terjadi
reformasi baik dari sistem politik maupun ekonomi.
Pada
akhirnya bangsa Indonesia sampai dengan sekarang ini menggunakan
sistem Perekonomian pancasila atau kerakyatan dimana tujuan dari
perekonomian ini adalah tercapainya keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
Ø
Sistem
perekonomian Indonesia berdasarkan Demokrasi Ekonomi
Sistem
perekonomian di Indonesia harus berorientasi pada Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia,
Kerakyatan, serta Keadilan Sosial. Hal terpenting yang harus
diperhatikan dalam pelaksanaan sistem perekonomian di Indonesia
adalah KEADILAN yang merupakan titik tolak, proses, serta sekaligus
sebagai tujuan dari pelaksanaan ekonomi di Indonesia.
Sedangkan dalam UUD 1945, pasal yang memuat tentang sistem
perekonomian Indonesia adalah pasal 33 beserta ayat-ayat yang
terkandung di dalamnya. Pada ayat 1 dalam pasal 33 tersebut
menyebutkan bahwa "perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pada ayat 3 menyebutkan bahwa
bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Sedangkan pada ayat 4 dijelaskan bahwa perekonomian nasional
diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional. Jadi jelas sudah, apa yang menjadi
landasan sistem perekonomian di Indonesia. Secara teori, sistem
perekonomian Indonesia sudah sangat sempurna. Namun pada kenyataannya
terjadi banyak penyimpangan sehingga melenceng jauh dari teori. Hal
ini sangat disesalkan karena mengingat Indonesia sebenarnya negara
yang sangat kaya kana hasil alam yang sebenarnya bisa dimanfaatkan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Ø
sistem
perekonomian Indonesia sangat menentang adanya sistem : Free Fight
Liberalism, Etatisme (Ekonomi Komando) dan Monopoli
Sistem
perekonomian di Indonesia sangat menentang adanya sistem Free Fight
Liberalism, Etatisme (Ekonomi Komando) dan Monopoli, karena sistem
ini memang tidak sesuai dengan sitem ekonomi yang dianut Indonesia
(bertentangan).
Free fight liberalism : Sistem kebebasan usaha
yang tidak terkendali, sistem ini dianggap tidak cocok dengan
kebudayaan Indonesia dan berlawanan dengan semangat gotong-royong
yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33, dan dapat mengakibatkan
semakin besarnya jurang pemisah antara yang kaya dengan yang
miskin.
Etatisme : Suatu paham dalam pemikiran politik yang
menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan. Negara adalah sumbu
yang menggerakkan seluruh elemen politik dalam suatu jalinan
rasional, yang dikontrol secara ketat dengan menggunakan instrumen
kekuasaan. Keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan juga dapat
mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk dapat berkembang
dan bersaing sehat.
Monopoli : suatu bentuk pemusatan ekonomi
pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain
pada konsumen untuk tidak mengikuti keinginan sang
monopoli.
Meskipun pada awal perkembangan perekonomian
Indonesia menganut sistem ekonomi pancasila, ekonomi Demokrasi, dan
‘mungkin campuran’, namun bukan berarti sistem perekonomian
liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal
tahun1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah
adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga
dengan sistem etatisme, pernah juga memberi corak perekonomian di
tahun 1960-an sampai dengan pada masa orde baru.
Ø
perkembangan
sistem ekonomi Indonesia setelah Orde Baru
Orde
Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di
Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era
pemerintahan Soekarno.
Orde Baru berlangsung dari tahun 1968
hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut,
ekonomi Indonesia berkembang
pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela di
negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan
miskin juga semakin melebar.
Orde Baru
Pada
1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun
sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara
berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan
[[1998].
Politik
Presiden
Soeharto memulai "Orde Baru" dalam dunia politik Indonesia
dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri
dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya. Orde
Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan
utamanya dan menempuh kebijakannya melalui
struktur Administratif yang
didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan
Barat. DPR dan MPR tidak berfungsi secara efektif. Anggotanya bahkan
seringkali dipilih dari kalangan militer, khususnya mereka yang dekat
dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan Aspirasi rakyat
sering kurang didengar oleh pusat. Pembagian PAD juga kurang adil
karena 70% dari PAD tiap provinsi tiap tahunnya harus disetor kepada
Jakarta, sehingga melebarkan jurang pembangunan antara pusat dan
daerah.
Eksploitasi sumber daya
Selama masa
pemerintahannya, kebijakan-kebijakan ini, dan pengeksploitasian
sumber daya alam secara besar-besaran menghasilkan pertumbuhan
ekonomi yang besar namun tidak merata di Indonesia. Contohnya, jumlah
orang yang kelaparan dikurangi dengan besar pada tahun 1970-an dan
1980-an.
4.Para
Pelaku Ekonomi
Ø
Tiga
pelaku ekonomi (agen-agen pemerintah dalam pembangunan ekonomi)
Jika
dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku ekonomi, yaitu :
•
Pemilik faktor produksi
• Konsumen
• Produsen
Dan
jika dalam ilmu ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi:
•
Sektor rumah tangga
• Sektor swasta
• Sektor pemerintah,
dan
• Sektor luar negeri
Maka dalam perekonomian Indonesia
dikenal tiga pelaku ekonomi pokok (sering disebut sebgai agen-agen
pemerintah dalam pembangunan ekonomi), yakni :
Sesuai
dengan konsep Trilogi Pembangunan (Pertumbuhan, Pemerataan, dan
kesatabilan Ekonomi), maka masing-masing pelaku tersebut memiliki
prioritas fungsi sebagai berikut :
Koperasi Pemerataan hasil
ekonomi Pertumbuhan kegiatan ekonomi Kestabilan yang mendukung
kegiatan ekonomi
Swasta Pertumbuhan kegiatan ekonomi Pemerataan
hasil ekonomi Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi
Pemerintah
BUMN Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi Pemerataan hasil
ekonomi Pertumbuhan kegiatan ekonomi
1.PEMERINTAH
Peran
pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah
melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi. Pemerintah
dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan
perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha
Milik Negara (BUMN). BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan
Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan
Perseroan).
2.PERUSAHAAN
SWASTA
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki
berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan,
pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain.
Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta
nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional
antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan
motor), PT Ghobel Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat
elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan
sebagainya. Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan
peran penting bagi perekonomian di Indonesia.
Peran yang
diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a.
Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan
dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha
pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi
pengangguran.
3.KOPERASI
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas,
menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang
sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas,
namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem
perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan
potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai
dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945
Ø
peranan
BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia
Perannya
sesuai maksud dan tujuannya yaitu:
Memberikan
bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional.
Menjadi
perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor
swasta dan koperasi.
BUMN
memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia.
Pada
sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan
barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
PT
Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api
Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya.
Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan
sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.
Mengelola
cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Sebagai
pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
secara efektif dan efisien.
Sebagai
alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang
ekonomi.
- Menyediakan
lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
Ø
Landasan
Konstitusional BUMN, Latar belakang pendirian BUMN, tiga bentuk BUMN
( PERJAN, PERUM dan PERSERO), maksud dan tujuan dari kegiatan PERJAN,
PERUM dan PERSERO
Landasan
Konstitusional BUMN
Pendirian
BUMN di Indonesia tampaknya bermacam-macam tergantung dari peride dan
kebijaksanaan pemerintah. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari
perusahaan-perusahaan yang didirikan pada jaman sebelum
kemerdekaan.
Berbagai landasan pendirian perusahaan negara ini
menyulitkan pengendaliannya. Tolak ukur keberhasilan yang didasarkan
motivasi pendirian suatu badan usaha menjadi tidak jelas.
Landasan
konstitusional BUMN di Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945. Jadi
kegiatan ekonomi dalam bentuk perusahaan yang dikendalikan oleh
negara adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945
tersebut.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 740/KMK
00/1989 yang dimaksud Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Badan
usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara.
Bahasa asingnya BUMN
adalah public enterprise. BUMN berisikan 2 elemen esensial yaitu:
Unsur Pemerintah dan Unsur Bisnis. BUMN tidak 100 persen pemerintah
dan juga tidak 100 persen bisnis. Besar persennya tergantung pada
jenis atau tipe BUMN-nya.
BUMN mempunyai keistimewaan
karakteristik yang tidak di punyai oleh badan usaha lain yaitu:
Apabila diuraikan lebih lanjut maka dalam public dari public
enterprise (BUMN) ada tiga makna terkandung didalamnya yaitu: public
purpose, public ownership, dan public control. Dari ketiga makna itu
public purpose-lah yang menjadi inti dari konsep BUMN.
·
Latar
belakang pendirian BUMN
Maksud
dan tujuan pendirian BUMN :
Memberikan sumbangan bagi
perkembangan pereonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara
pada khususnya.
• Mengejar keuntungan.
• Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu
tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
•
Menjadi perintis kegiatan kegiatan usaha yang belum dapat
dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
• Turut aktif
memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi
lemah, koperasi, dan masyarakat.
·
Tiga
bentuk BUMN ( PERJAN, PERUM dan PERSERO)
• Perjan.
Perjan adl bentuk badan usaha milik negara yg seluruh modalnya
dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pd
masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tdk ada perusahaan
BUMN yg menggunakan model perjan karena besarnya biaya ukt memelihara
perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan
Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
• Perum.
Perum adl perjan yg sudah diubah. Tujuannya tdk lagi berorientasi
pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di
kelola oleh negara dgn status pegawainya sbg Pegawai Negeri. Namun
perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum,
sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut
kpd publik (go public) & statusnya diubah menjadi persero.
• Persero.
Persero adl salah satu Badan Usaha yg dikelola oleh Negara atau
Daerah. Berbeda dgn Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yg
pertama adl mencari keuntungan & yg kedua memberi pelayanan kpd
umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari
kekayaan negara yg dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin
oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sbg pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT (Persero).
maksud
dan tujuan dari kegiatan PERJAN, PERUM dan PERSERO
·
Maksud
dan Tujuan Perjan adalah
-
menyelenggarakan kegiatan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan
masyarakat umum, berupa penyediaan jasa pelayanan yang bermutu tinggi
dan tidak semata-mata mencari keuntungan.
- Untuk mendukung
pembiayaan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) PP No.12 Tahun 1998, PERJAN dapat melakukan
kegiatan-kegiatan tertentu yang berkaitan dengan bidang pelayanan
yang bersangkutan.
·
Maksud
dan Tujuan PERSERO
Maksud
dan tujuan Perusahaan perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
a.
Mengelola hutan sebagai ekosistem sesuai karakteristik wilayah untuk
mendapatkan manfaat yang optimal bagi PERSERO dan masyarakat sejalan
dengan tujuan pengembangan wilayah;
b. Melestarikan dan
meningkatkan mutu sumber daya hutan dan mutu lingkungan hidup;
c.
Menyelenggarakan usaha di bidang kehutanan yang menghasilkan barang
dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai guna memenuhi hajat hidup
orang banyak dan memupuk keuntungan;
d. Usaha-usaha lainnya yang
dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan PERSERO.
Maksud
dan tujuan perjan adalah
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan
untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang
berkualitas dengan harga yang tejangkau oleh masyarakat berdasarkan
prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
·
Peranan
Koperasi dalam perekonomian Indonesia
Peran
koperasi antara lain :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
2. Berperan serta aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas dari kehidupan manusia dan
masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian
4. Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sumber
:
Aries
Budi S., 1996, Buku Paket Perekonomian Indonesia, Universitas
Gunadarma, Jakarta
Ø
Peranan
Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
Menurut
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok Perekonomian,
koperasi diartikan sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum. Koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas
azas kekeluargaan dan kegotong-royongan. Tujuan koperasi yaitu
memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur.
Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan
anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang
peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian
Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang
memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang
signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK)
merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian
Indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi
merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya
serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan
pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar
dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya
saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan
ekonomi.
Dalam peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan
misalnya kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini
tentu saja bisa makin meringankan beban pemerintah maupun swasta
dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin meningkat dari
tahun ke tahun. Koperasi disini juga dimaksudkan untuk menampung
kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan
bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan
kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang
No. 25 tahun 1992 Pasal 4, dijelaskan bahwa peranan koperasi sebagai
berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
•
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
•
Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para
pelajar
Sumber :
Aries Budi S., 1996, Buku Paket Perekonomian Indonesia,
Universitas Gunadarma, Jakarta