ADOPSI IFRIC
15 Agreements
for the construction of real estates, rupanya
melahirkan dinamika tersendiri dalam ranah keprofesian akuntansi. Selain
pencabutan PSAK 44, ‘naturalisasi’ IFRIC 15 tersebut juga melahirkan
Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan ISAK 21 tentang Perjanjian Kon struksi
Real Estat.
Menurut Anggota DSAK Budi Susanto perbedaan pa ling utama
antara PSAK 44 dan ISAK 21 terletak pada pengakuan pendapatan. PSAK 44 menganut
mahzab rule
based yang
artinya berbasis aturan sedangkan ISAK 21 principal based. Dinamika lain adalah IFRIC 15 (ISAK 21)
memperkenalkan konsep pengakuan pendapatan secara terus menerus selama
konstruksi berjalan.
Dia mengatakan pula isu yang dibahas
dalam ISAK 21 yaitu standar yang berlaku, apakah menggunakan PSAK 34 tentang
Kontrak Konstruksi atau PSAK 23 tentang Pendapatan bila terjadi transaksi
di bidang real estat dan sejenisnya. Sedangkan yang kedua adalah kapankah
pendapatan tersebut diakui.
“Ruang lingkup
ISAK 21 tersebut memang untuk per janjian konstruksi real estat, di mana komponen
untuk konstruksi real estat yang diidentifikasi dalam suatu per janjian yang
juga melibatkan komponen lainnya,” ujarnya, di Balai Kartini 23 Desember 2011.
Penjelasan lain dari Budi adalah
tips untuk menentukan apakah sebuah transaksi real estat menggunakan PSAK 34
atau PSAK 23 ditentukan dari apakah pembeli dapat menentukan elemen struktural
yang utama dari desain, atau dapat menentukan elemen struktural pada saat
konstruksi sedang dalam penyelesaian.
Jika pembeli dapat menentukan
komponen utama dari konstruksi tersebut, maka diperbolehkan menggu nakan PSAK
34. Sebaliknya bila pembeli tidak memiliki kekuasaan untuk menentukan elemen
struktural pada saat konstruksi sedang dalam penyelesaian, maka itu termasuk
kategori dalam PSAK 23.
“Kalau dalam pembangunan mass production [real estate], maka
itu termasuk kategori PSAK 23 yang berhubungan dengan pendapatan. Satu hal yang
dicatat bahwa isu ini bukan berhubungan dengan pilihan kebi jakan akuntansi
[karena kriterianya sudah ditegaskan],” ungkapnya.
Budi menuturkan penerapan IFRIC 15
terhadap industri real estat berdampak pada kesulitan dalam analisis laporan
keuangan, volatilitas nilai pasar atas saham entitas real estat, pendanaan,
perpajakan, dan kesulitan dalam mengambil keputusan berdasarkan rasio industri.
“ISAK ini berlaku efektif 1 Januari 2013, tapi sifatnya retrospektif ke posisi
1 Januari 2012,” ujarnya.
Sementara itu Ludovicus Sensi
Wandobio mengemukakan bahwa PSAK 62: Kontrak Asuransi diterapkan untuk kontrak
asuransi jiwa dan kerugian, kontrak asuransi langsung, reasuransi, dan
instrumen keuangan yang diterbitkan dengan fitur partisipasi tidak mengikat.
Fitur partisipasi tidak mengikat maksudnya adalah hak kontraktual untuk
menerima tambahan manfaat yang dijamin.
Dia mengatakan bahwa karakteristik kontrak asuransi adalah salah
satu pihak (insurer) secara
signifikan me nerima risiko asuransi, adanya ketidakpastian kejadian masa
depan, mengandung risiko asuransi dan risiko lain. Namun, lanjutnya, risiko
asuransi dan risiko lain seperti risiko keuangan yang timbul dalam kontrak
asuransi harus dipisahkan. Apa dampaknya?
“Jika PSAK 62 [tentang Kontrak
Asuransi] diterapkan, maka kontrak yang mempunyai bentuk hukum sebagai kontrak
asuransi belum tentu memenuhi definisi sebagai kontrak asuransi, begitu juga
sebaliknya,” ungkapnya.
Doktor Akuntansi Universitas
Indonesia tersebut menyebutkan apakah sebuah transaksi digolongkan sebagai
kontrak asuransi atau bukan bisa diuji menggunakan pendekatan PSAK 62. Bila
kriterianya memenuhi, maka bisa tantangan pengklasifikasiannya tak berhenti
sampai di situ. Akuntan harus mengidentifikasi lagi apakah tran saksi tersebut
tergolong asuransi kerugian sesuai konsep PSAK 28 atau justru asuransi jiwa
merujuk ke PSAK 32.
Dia mengemukakan insurer dapat mengubah kebijakan akuntansi untuk
kontrak asuransi, kecuali perubahan tersebut akan mengakibatkan pengukuran
liabilitas asuransi dengan basis tidak didiskonto (undiscounted
basis), pengukuran
hak kontraktual fee manajemen investasi masa depan melebihi
nilai wajar fee pasar,
dan penggunaan kebijakan akuntansi yang tidak seragam atas entitas anaknya.
“Tanggal efektif pemberlakuan PSAK
adalah 1 Janua ri 2012, dan tidak dimungkinkan adanya penerapan dini. Sementara
itu untuk ketentuan transisi (retrospektif) mengacu ke PSAK 25 tentang
Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan,” ungkapnya.
(AFM, dari Majalah AI edisi 01 2012)
0 komentar:
Posting Komentar