Tidak jarang ditemui perbedaan penyusunan laporan keuangan karena implementasi standar keuangan yang berbeda-beda daritiap-tiap Negara, yang mengakibatkan kesenjangan dalam pelaporan keuangan suatu entitas yang berkiblat internasional. Hal iniinilah yang melatarbelakangi dilakukannya konvergensi IFRS sejak tahun 2008, dan Indonesia menargetkan implementasi penuhIFRS akan dilakukan di th 2012.
Penerapan IFRS di berbagai Negara Per April 2010 :
Country
|
Status for listed companies as of April 2010
|
Argentina
|
Required for fiscal years beginning on or after 1 January 2011
|
Australia
|
Required for all private sector reporting entities and as the basis for public sector reporting since 2005
|
Brazil
|
Required for consolidated financial statements of banks and listed companies from 31 December 2010 and for individual company accounts progressively since January 2008
|
Canada
|
Required from 1 January 2011 for all listed entities and permitted for private sector entities including not-for-profit organisations
|
China
|
Substantially converged national standards
|
European Union
|
All member states of the EU are required to use IFRSs as adopted by the EU for listed companies since 2005
|
France
|
Required via EU adoption and implementation process since 2005
|
Germany
|
Required via EU adoption and implementation process since 2005
|
India
|
India is converging with IFRSs at a date to be confirmed.
|
Indonesia
|
Convergence process ongoing; a decision about a target date for full compliance with IFRSs is expected to be made in 2012
|
Italy
|
Required via EU adoption and implementation process since 2005
|
Japan
|
Permitted from 2010 for a number of international companies; decision about mandatory adoption by 2016 expected around 2012
|
Mexico
|
Required from 2012
|
Republic of Korea
|
Required from 2011
|
Russia
|
Required for banking institutions and some other securities issuers; permitted for other companies
|
Saudi Arabia
|
Not permitted for listed companies
|
South Africa
|
Required for listed entities since 2005
|
Turkey
|
Required for listed entities since 2005
|
United Kingdom
|
Required via EU adoption and implementation process since 2005
|
United States
|
Allowed for foreign issuers in the US since 2007; target date for substantial convergence with IFRSs is 2011 and decision about possible adoption for US companies expected in 2011.
|
Secara global, IFRS telah digunakan di berbagai Negara sebagai standar yang memilki prinsip-prinsip dasar international. Walaupunmasih ada beberapa Negara yang tetap mempertahankan GAAP local mereka, Indonesia bisa dikatakan cukup berani untuknenutuskan penerapan IFRS ini. Penerapan IFRS ini tidak hanya ditujukan bagi entitas asing yang ada di Indonesia, namun jugaberlaku bagi BUMN, perbankan, dan perusahaan yang listing di Bursa Efek. Sedangkan untuk private company, dapat memilih,apakah akan menerapkan IFRS atau menggunakan standar akuntansi ETAP.
Dengan diterapkannya IFRS sebagai acuan standar akuntansi keuangan di Indonesia, akan meningkatkan daya banding atasinformasi yang disajikan melalui laporan keuangan. Manfaat lain dari konvergensi IFRS ke dalam PSAK, yakni memudahkanpemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan standar akutansi keuangan yang dikenal secara internasional.
Keseragaman pelaporan ini juga dapat mengurangi beban modal, dengan meningkatnya resiko atas informasi yang disajikan dalamlaporan keuangan entitas. Sebuah laporan keuangan harus menggambarkan pandangan benar dan adil atas usaha sebuahorganisasi. Oleh karena laporan-laporan ini digunakan oleh berbagai pihak, laporan tersebut harus menggambarkan pandangansebenarnya akan keadaan keuangan sebuah organisasi.
Tidak hanya berpengaruh dalam penyusunan laporan keuangan, penerapan IFRS juga merdampak pada dunia profesi. Karena untukmenyahuti tuntutan konvergensi IFRS ke dalam PSAK tersebut mutlak dibutuhkan kesiapan dari para praktisi, antara lain akuntanmanajemen, akuntan publik, akuntan akademisi dan kesiapan para regulator maupun profesi pendukung lain, seperti penilai danaktuaris. Kelangkaan auditor dengan pengetahuan IFRS begitu rentan bahkan di antara KAP asing dengan hubungan internasionalmereka. Hal ini sangat menantang untuk memastikan bahwa profesi audit memperoleh pengetahuan yang memadai dan dapat menilai pelaporan keuangan perusahaan yang berbasis IFRS.
Mengadopsi IFRS diharapkan bukan hanya tentang perubahan standar akuntansi, tetapi yang lebih penting, itu memerlukandukungan peraturan lainnya seperti hukum pasar modal, peraturan pajak, dan hukum perusahaan. Ini akan memakan waktu bertahun-tahun mempertimbangkan multi layer birokrasi di Indonesia. Di Negara lain seperti Malaysia, Singapura dan Australiamemiliki standar akuntansi yang harmonis (dengan peraturan mereka lainnya) bertahun-tahun sebelum mereka mengumumkankeputusan untuk mengadopsi IFRS. Indonesia dengan sejarah panjang mengikuti sistem akuntansi Belanda di the1950s, kemudian berubah menjadi US GAAP sampai tahun 1990-an, maka campuran US GAAP dan IFRS GAAP sebelum memutuskan untukmengadopsi IFRS, berada dalam kondisi yang berbeda dari negara tetangga kita.
0 komentar:
Posting Komentar