International Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar yang dibuat oleh International Accounting Standards Boards (IASB) dengan tujuan memberikan kumpulan standar penyusunan laporan keuangan perusahaan di seluruh dunia. Perusahaan dapat menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas tinggi, dapat diperbandingkan dan transparan yang digunakan oleh investor di pasar modal dunia maupun pihak-pihak yang berkepentingan lainnya (stakeholder).
Saat ini banyak Negara terutama yang tergabung dalam G 20 yang menerapkan IFRS, mereka sangat berkepentingan dengan IFRS karena dapat memperkuat integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal secara international dengan cara mempromosikan standar pencatatan akuntansi berkualitas tinggi.
Sangat wajar bagi Indonesia sebagai anggota negara G 20 menggunakan standar pencatatan akuntansi tersebut untuk membangun kepercayaan. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam program kerjanya telah menetapkan roadmap program konvergensi (penerapan) IFRS terhadap PSAK yang dilakukan melalui tiga tahapan. Tahap Pertama, tahap Adopsi (2008 - 2010) yang meliputi adopsi seluruh IFRS ke Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), persiapan infrastruktur yang diperlukan, evaluasi dan pengelolaan dampak adopsi terhadap PSAK yang berlaku. Sampai dengan tahun 2010 telah diadopsi 29 SAK. Tahap Kedua, tahap Persiapan Akhir (2011) yaitu penyelesaian infrastruktur yang diperlukan. Tahap Ketiga, tahap Implementasi (2012) yaitu penerapan pertama kali PSAK yang sudah mengadopsi seluruh IFRS dan evaluasi dampak penerapan PSAK secara komprehensif.
Inti penerapan IFRS adalah penerapan fair value dan mark to market, yaitu untuk menentukan kewajaran suatu transaksi yang didasarkan nilai wajar atau nilai pasar pada saat transaksi tersebut dilaksanakan. Bagaimana dengan penerapan IFRS pada Dana Pensiun? Menurut penjelasan para pejabat Biro Dana Pensiun pada BAPEPAM dalam suatu seminar, bahwa seluruh Dana Pensiun wajib menggunakan IFRS pada Laporan Keuangan per 31 Desember 2012.
Memang sampai dengan saat ini, belum ada ketentuan dan perubahan peraturan tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun, namun dalam waktu dekat akan ada peraturan Laporan Keuangan Dana Pensiun berbasis IFRS, yang harus dipatuhi oleh seluruh Dana Pensiun maupun Kantor Akuntan Publik sebagai Auditor Dana Pensiun. Perbedaan atas Laporan Keuangan lama dengan Laporan Keuangan berbasis IFRS adalah pada bentuk Laporan Keuangan dan Dasar Penilaiannya.
Perubahan Bentuk Laporan Keuangan yang sangat jelas terlihat dalam tabel berikut ini :
1. | Laporan Aktiva Bersih | 1. | Laporan Aset Netto |
2. | Lap. Perubahan Aktiva Bersih | 2. | Lap. Perubahan Aset Netto |
3. | Neraca | 3. | Catatan atas Laporan Keuangan |
4. | Perhitungan Hasil Usaha | Lampiran atas Laporan Keuangan : | |
5. | Laporan Arus Kas | 1. | Neraca |
2. | Perhitungan Hasil Usaha | ||
3. | Laporan Arus Kas |
Perubahan Nama/Istilah dalam Laporan Keuangan Neraca terlihat dalam tabel berikut ini :
1. | Aktiva Bersih | 1. | Aset Netto |
2. | Kewajiban | 2. | Liabilitas |
3. | Kewajiban Aktuaria | 3. | Nilai Kini Aktuarial |
4. | Selisih Kewajiban Aktuaria | 4. | Selisih Nilai Kini Aktuarial |
5. | Kewajiban Diluar Kewajiban Aktuaria | 5. | Liabilitas Diluar Nilai Kini Aktuarial |
• Investasi pada Surat Berharga Negara yang diperdagangkan dihitung berdasarkan kewajaran yaitu nilai pasar.
• Investasi pada non-surat berharga yang diperdagangkan dihitung berdasarkan nilai wajar mengacu SAK terkait. Misalnya:
1. Instrumen keuangan : PSAK 50 (revisi 2006) Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan PSAK 55 (revisi 2006) Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran
2. Properti Investasi : PSAK 13 (revisi 2007) Properti Investasi Penilaian investasi Dana Pensiun menggunakan nilai wajar, dapat diurutkan secara hirarki dengan contoh sebagai berikut :
Hirarki Nilai Wajar Instrumen Keuangan Dana Pensiun
1. Harga kuotasi di pasar aktif
2. Teknik penilaian
a) Transaksi-transaksi pasar wajar yang terkini
b) Referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama
c) Analisis arus kas yang didiskonto
d) Model penetapan harga opsi
Hirarki Nilai Wajar Properti Investasi Dana Pensiun
1. Harga kini dalam pasar aktif untuk properti serupa dalam lokasi dan kondisi yang sama
2. Jika nilai wajar tidak tersedia, maka harus mempertimbangkan:
• Harga kini pasar aktif utk properti dg sifat, kondisi, & lokasi berbeda
• Harga terakhir properti serupa dalam pasar yg kurang aktif
• Proyeksi arus kas diskontoan berdasarkan estimasi arus kas masa depan yg dpt diandalkan
Apakah pencatatan Dana Pensiun dengan IFRS dilaksanakan sesederhana apa yang ditulis diatas? Tentu tidak, hal yang diungkap diatas adalah sebagai gambaran tentang IFRS pada Dana Pensiun, seperti pada saat penerapan IFRS di PT. Jamsostek (Persero) maka dapat dibayangkan rumitnya penerapan IFRS pada Dana Pensiun, tapi setidaknya untuk pencatatan transaksi investasi dan transaksi yang lain yang mempunyai kemiripan dengan PT. Jamsostek (Persero), kami dapat mencontoh dan mempelajari pencatatan transaksi seperti di Jamsostek. Kami harus siap dengan segala perubahan yang ada.
Sambil menunggu perubahan peraturan tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun tentang penerapan IFRS, kami terus menyiapkan dan belajar IFRS agar pada saat penerapan dapat berjalan secara lancar, akurat, tepat waktu dan tepat saji. Kami yakin Biro Dana Pensiun Bapepam RI secara bijaksana akan mengeluarkan perubahan peraturan Laporan Keuangan tersebut dengan mempertimbangkan perubahan perubahan yang tidak signifikan dari Laporan Keuangan versi lama mengingat waktu yang dibutuhkan dalam penerapan IFRS sangat singkat mulai bulan Juni s/d Desember 2012, disamping itu perlunya adanya efisiensi biaya dan efektifitas waktu dan energi yang digunakan dalam penerapan IFRS. Adapun perubahan-perubahan yang harus dilakukan yaitu :
1. Kode Akun
2. Perlakukan akuntansi
3. Perubahan aplikasi
http://www.dpk-jamsostek.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=91&Itemid=79
0 komentar:
Posting Komentar