- Manfaat harga pada koperasi konsumen
- Manfaat harga pada koperasi produksi
- Manfaat harga pada koperasi simpan pinjam
Contoh kasus Bank yang mengalami kolaps, salah satunya adalah Bank Century. Bank Century sendiri adalah merupakan hasil merger 3 (tiga) bank, yaitu Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac.
Pada 20 November 2008, Bank Century dinyatakan gagal dan berdampak sistematik pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) serta disetujui oleh Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 21 November 2008.
Selama ini untuk mengukur sistemik atau tidaknya sebuah bank hanya didasarkan pada penguasaan asset. Semakin besar asset sebuah bank akan semakin tinggi pula potensi sistemik bank itu bila harus ditutup. Begitu pula sebaliknya, bank dengan asset kecil maka potensi sistemiknya pun rendah.
Saat Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik, salah satu latar pertimbangan karena Negara kita sedang menghadapi krisis yang sedang mendalam periode Oktober hingga Desember 2008. Bila Bank Century ditutup dalam situasi tidak kritis, dipastikan tidak berdampak sistemik.
Direktorat Penelitian dan Pengaturan Bank (DPNP) BI memakai kerangka analisis sistem Memorandum of Understanding (MoU) Uni Eropa, 1 Juni 2008. Yang salah satu bunyi petikan MoU Uni Eropa itu mengatakan bahwa ”penilaian kualitatif menjadi unsure lebih penting ketimbang informasi kuantitatif saat ini”. Pandangan MoU Uni Eropa tersebut didasarkan pada pengalaman panjang mereka dalam menangani dan mencegah krisis keuangan.
Kemudian, ada 4 (empat) aspek yang dipakai MoU Uni Eropa dalam menganalisis gagal nya sebuah bank yang diperkirakan berdampak sistemik, yaitu :
1. Institusi Keuangan
2. Pasar Keyangan
3. Sistem Pembayaran
4. Sektor Riil
Bank Indonesia (BI) menambahkan satu aspek lagi yaitu faktor psikologis pasar. Penambahn ini tak lepas dari pengalaman krisis perbankan periode 1997/1998 yang sangat kental unsure psikologi pasarnya.
Definisi Ekonomi dan Definisi Koperasi
Definisi Ekonomi
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran . Inti masalah ekonomi adalah ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Kata “ekonomi”berasal dari kata Yunani (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” yang dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Kegiatan ekonomi didefinisikan sebagai kegiatan seseorang atau suatu perusahaan ataupun suatu masyarakat untuk memproduksi barang dan jasa maupun mengkonsumsi barang dan jasa tersebut.
Definisi Koperasi
Kopoerasi berasal dari bahasa Inggris Coperation :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama .
Pengertian / Definisi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Arti dari Lambang :
1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Prinsip Ekonomi dan Koperasi
Prinsip koperasi sebagai berikut :
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dan pengawasan dilakukan secara demokratis
• Pembagian hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
• Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Kebebasan dalam pengmabilan keputusan dan penetapan tujuan
• Kepemilikan terdapat pada seluruh anggota koperasi
• Melakukan Trade Off
• Proses ekonomi berjalan atas dasar mekanisme pasar
Prinsip Ekonomi komunis adalah :
1. Hak milik atas alat-alat produksi Negara
2. Prosese ekonomi berjalan atas dasar rencana yang telah dibuat
3. Perencanaan ekonomi sebagai rencana dalam proses ekonomi yang harus dilalui
Prinsip ekonomi sosialis :
1. Hak milik atas alat-alat produksi oleh koperasi serikat kerja, badan hukum dan masyarakat lain. Pemerintah menguasai alat-alat produksi vital
2. Proses ekonomi sebagai pengaruh dan pendorong dengan usaha menyesuaikan kebutuhan individual dengan kebutuhan masyarakat
Prinsip ekonomi kapitalis :
1. Kebebasan memiliki harta secara persendirian
2. Kebebasan ekonomi dan persaingan bebas
3. Ketidaksamaan ekonomi
Sedangkan prinsip ekonomi yang umum adalah :
1. Kita selalu melakukan Trade Off
2. Biaya adalah segala sesuatu yang akan anda korbankan untuk memperoleh sesuatu
3. Orang rasional berfikir hidup secara bertahap
4. Orang selalu bereaksi terhadap insentif
5. Perdagangan dapat menguntungkan semua pihak
6. Pasar secara umum merupakan wahan yang baik guna mengkoordinasikan kegiatan ekonomi
7. Pemerintah ada kalanya dapat memperbaiki hasil kerja dan mekanisme pasar
8. Standart hidup suatu negara tergantung pada kemampuan memproduksi suatu barang dan jasa
9. Harga-harga akan meningkat apabila mencetak uang terlalu banyak
Prinsip koparasi yang tidak terdapat dalam prinsip ekonomi :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dan pengawasan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Dasar hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi :
1. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] )
2. UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
• Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] )
• Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] )
3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam .
Terbentuknya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001.
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara.
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara.
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Tata Kerja, dan Susunan Organisasi Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
Dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
3. ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
4. dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
5. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
6. UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
7. Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
8. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
Koperasi mempunyai landasan :
a. Landasan Idiil/iddiolodi/dasar adalah : Pancasila
b. Landasan Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi " Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan"
c. Landasan Operasional adalah : GBHN temtang arah pembangunan koperasi
d. Landasan Mental adalah : setia kawan dan kesadaran pribadi