07
November


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju ,adil ,dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 .
              Salah satu contoh koperasi yang berhasil dalam menjalankan kegiatan usahanya untuk mencapai tujuan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya adalah Pusat Koperasi Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Puskop Mabes TNI).   Pusat Koperasi Mabes TNI ini mempunyai kantor yang beralamat di Jalan Raya Bogor No. 1, Cililitan, Jakarta Timur. 
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Puskop Mabes TNI, terdiri dari tiga kelompok usaha besar, yaitu Unit Perdagangan, Unit Jasa dan Unit Industri.
a.         Kegiatan Unit Perdagangan
Kegiatan Unit Perdagangan Puskop Mabes TNI, yang diselenggarakan sekarang ini ditujukan untuk melayani kebutuhan dinas. Barang-barang yang umumnya dibutuhkan oleh dinas meliputi alat tulis kantor, alat mesin kantor dan kebutuhan perlengkapan prajarit seperti kaos loreng, topi rimba, matras dan lain sebagainya.
b.         Unit Jasa
Kegiatan Unit Usaha Jasa Puskop Mabes TNI, terdiri dari :
1)        Unit Simpan Pinjam
Unit Simpan Pinjam melakukan kegiatan simpan pinjam untuk anggotanya. Untuk menjalankan operasionalnya dan penyediaan dana usipa, unit simpan pinjam melakukan kerja sama dengan Bank Yudha Bhakti dan Bank Jabar dengan bunga ringan.
2)        Unit KPR-BTN
Unit KPR-BTN berfokus pada pengadaan pemilikan rumah bagi prajurit dengan cara kredit. Dalam pengadaan pemilikan rumah, Puskop Mabes TNI bekerjasama dengan developer yang ditunjuk untuk pembangunan rumah.
3)        Unit Triloka
Unit Triloka menyewakan tempat penginapan yang terletak di daerah Cisarua, Bogor. Unit penginapan yang disewakan berjumlah 60 unit penginapan.
Tempat penginapan tersebut juga dilengkapi fasilitas tambahan yang dapat digunakan oleh pihak penyewa, antara lain kolam renang, lapangan voli, pemancingan, dan lain-lain.
4)        Unit Travel Biro
Unit Travel Biro melakukan kerja sama untuk menjalankan usaha dengan PT. Dina Setya Rahma Tour.
c.              Unit Industri
Kegiatan unit Industri Puskop Mabes TNI adalah kegiatan usaha yang diselenggarakan Puskop Mabes TNI dalam bentuk Industri Pengolahan Pertanian menjadi Agrobisnis,  Peternakan, pertambangan, barang-barang kerajinan, perkebunan dan sejenisnya.Kegiatan yang sudah berjalan adalah  penanaman bunga, pembudidayaan jamur, dan indusri suplemen makanan yang berlokasi di Cisarua Bogor.

Puskop Mabes TNI dapat dikatakan salah satu contoh koperasi di Indonesia yang sukses dikarenakan selain memiliki struktur organisasi yang jelas, berbagai macam bidang usaha yang dijalankan guna meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat.

30
Oktober


Manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada koperasi. Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain (termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota tersebut.
Selain SHU, masih banyak keuntungan lain yang diberikan koperasi kepada anggotanya terutama dalam bidang keuangan. Pada dasarnya keuntungan yang didapatkan anggota dari koperasi adalah manfaat harga. Manfaat harga tersebut dapat kita klasifikasikan berdasarkan jenis koperasinya, yaitu:
  1. Manfaat harga pada koperasi konsumen
Pada koperasi konsumen atau pembelian, keuntungan yang didapatkan anggota dari koperasi adalah manfaat harga pembelian. Manfaat harga pembelian yang dimaksud adalah selisih antara harga barang koperasi dengan harga barang non koperasi. Seharusnya harga koperasi lebih murah dibandingkan harga barang non koperasi. Selisih harga yang terjadi disebut manfaat efisiensi pembelian.
  1. Manfaat harga pada koperasi produksi
Manfaat harga yang didapatkan anggota dari koperasi produsen adalah harga yang dibayarkan koperasi kepada anggota lebih tinggi dari pada harga yang dibayarkan oleh non koperasi. Selisih harga yang terjadi disebut manfaat efektivitas penjualan.
  1. Manfaat harga pada koperasi simpan pinjam
Manfaat harga yang didapatkan anggota pada koperasi simpan pinjam diantaranya adalah:
·         Bunga tabungan yang diterima anggota lebih besar dibandingkan bunga dari non koperasi. Hal tersebut disebut  manfaat efektivitas tabungan.
·         Bunga kredit yang dibayarkan oleh anggota yang meminjam lebih rendah dibandingkan bunga yang harus dibayarkan anggota apabila meminjam uang di non koperasi. Manfaat tersebut disebut manfaat efisiensi penarikan kredit.
·         Atau manfaat lainnya seperti biaya transaksi kredit yang murah dan persyaratan kredit yang lebih ringan.

22
Oktober

Koperasi sebagai suatu sistem yang turut serta mewarnai kehidupan perekonomian Indonesia telah memiliki legalitas tersendiri yang tertuang dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dimana setiap kegiatannya dilandaskan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.  Prinsip – prinsip yang dianut koperasi dalam setiap kegiatannya, tentunya harus sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia dalam menghadapi perkembangan ekonomi dan perubahan lingkungan strategis dalam bidang usaha.
Berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang sampai November 2001. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen).
Berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa prinsip ekonomi yang dianut koperasi dalam menjalankan kegiatannya sudah sesuai dengan apa yang dibutuhkan bangsa Indonesia. Sebagian besar koperasi yang aktif adalah koperasi yang bergerak dalam bidang perkreditan. Sehingga masyarakat Indonesia mempunyai pilihan untuk mendapatkan kredit selain melalui bank konvensional. Tentunya dengan kredit di koperasi, ada satu hal yang unik di mana setiap anggotanya akan mendapatkan sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya. Hal tersebutlah yang tidak didapatkan  di bank konvensional.

16
Oktober

Contoh kasus Bank yang mengalami kolaps, salah satunya adalah Bank Century. Bank Century sendiri adalah merupakan hasil merger 3 (tiga) bank, yaitu Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac.

Pada 20 November 2008, Bank Century dinyatakan gagal dan berdampak sistematik pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) serta disetujui oleh Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 21 November 2008.

Selama ini untuk mengukur sistemik atau tidaknya sebuah bank hanya didasarkan pada penguasaan asset. Semakin besar asset sebuah bank akan semakin tinggi pula potensi sistemik bank itu bila harus ditutup. Begitu pula sebaliknya, bank dengan asset kecil maka potensi sistemiknya pun rendah.

Saat Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik, salah satu latar pertimbangan karena Negara kita sedang menghadapi krisis yang sedang mendalam periode Oktober hingga Desember 2008. Bila Bank Century ditutup dalam situasi tidak kritis, dipastikan tidak berdampak sistemik.

Direktorat Penelitian dan Pengaturan Bank (DPNP) BI memakai kerangka analisis sistem Memorandum of Understanding (MoU) Uni Eropa, 1 Juni 2008. Yang salah satu bunyi petikan MoU Uni Eropa itu mengatakan bahwa ”penilaian kualitatif menjadi unsure lebih penting ketimbang informasi kuantitatif saat ini”. Pandangan MoU Uni Eropa tersebut didasarkan pada pengalaman panjang mereka dalam menangani dan mencegah krisis keuangan.

Kemudian, ada 4 (empat) aspek yang dipakai MoU Uni Eropa dalam menganalisis gagal nya sebuah bank yang diperkirakan berdampak sistemik, yaitu :
1. Institusi Keuangan
2. Pasar Keyangan
3. Sistem Pembayaran
4. Sektor Riil
Bank Indonesia (BI) menambahkan satu aspek lagi yaitu faktor psikologis pasar. Penambahn ini tak lepas dari pengalaman krisis perbankan periode 1997/1998 yang sangat kental unsure psikologi pasarnya.

16
Oktober

Definisi Ekonomi dan Definisi Koperasi
Definisi Ekonomi
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran . Inti masalah ekonomi adalah ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Kata “ekonomi”berasal dari kata Yunani (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” yang dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Kegiatan ekonomi didefinisikan sebagai kegiatan seseorang atau suatu perusahaan ataupun suatu masyarakat untuk memproduksi barang dan jasa maupun mengkonsumsi barang dan jasa tersebut.

Definisi Koperasi
Kopoerasi berasal dari bahasa Inggris Coperation :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama .
Pengertian / Definisi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Arti dari Lambang :
1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

16
Oktober

Prinsip Ekonomi dan Koperasi

·         Prinsip Ekonomi dan Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi sebagai berikut :
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dan pengawasan dilakukan secara demokratis
• Pembagian hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
• Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Kebebasan dalam pengmabilan keputusan dan penetapan tujuan
• Kepemilikan terdapat pada seluruh anggota koperasi
• Melakukan Trade Off
• Proses ekonomi berjalan atas dasar mekanisme pasar
Prinsip Ekonomi komunis adalah :
 1. Hak milik atas alat-alat produksi Negara
 2. Prosese ekonomi berjalan atas dasar rencana yang telah dibuat
 3. Perencanaan ekonomi sebagai rencana dalam proses ekonomi yang harus dilalui
Prinsip ekonomi sosialis :
1. Hak milik atas alat-alat produksi oleh koperasi serikat kerja, badan hukum dan masyarakat lain. Pemerintah menguasai alat-alat produksi vital
2. Proses ekonomi sebagai pengaruh dan pendorong dengan usaha menyesuaikan kebutuhan individual dengan kebutuhan masyarakat
Prinsip ekonomi kapitalis :
1. Kebebasan memiliki harta secara persendirian
2. Kebebasan ekonomi dan persaingan bebas
3. Ketidaksamaan ekonomi
Sedangkan prinsip ekonomi yang umum adalah :
1. Kita selalu melakukan Trade Off
2. Biaya adalah segala sesuatu yang akan anda korbankan untuk memperoleh sesuatu
3. Orang rasional berfikir hidup secara bertahap
4. Orang selalu bereaksi terhadap insentif
5. Perdagangan dapat menguntungkan semua pihak
6. Pasar secara umum merupakan wahan yang baik guna mengkoordinasikan kegiatan ekonomi
7. Pemerintah ada kalanya dapat memperbaiki hasil kerja dan mekanisme pasar
8. Standart hidup suatu negara tergantung pada kemampuan memproduksi suatu barang dan jasa
9. Harga-harga akan meningkat apabila mencetak uang terlalu banyak
10. Masyarakat menghadapi Trade Off jangka pendek antara inflasi dan pengangguran


Prinsip koparasi yang tidak terdapat dalam prinsip ekonomi :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dan pengawasan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

16
Oktober


Dasar Hukum Koperasi
DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA
Dasar hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi :
1. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] )
2. UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
• Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] )
• Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] )
3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam .
Terbentuknya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001.
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara.
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara.
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Tata Kerja, dan Susunan Organisasi Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
Dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
3. ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
4. dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
5. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
6. UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
7. Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
8. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
Koperasi mempunyai landasan :
a. Landasan Idiil/iddiolodi/dasar adalah : Pancasila
b. Landasan Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi " Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan"
c. Landasan Operasional adalah : GBHN temtang arah pembangunan koperasi
d. Landasan Mental adalah : setia kawan dan kesadaran pribadi

Blogger templates

Pengikut

About this blog

Blogroll

About

Blogger templates

Blogger news

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Popular Posts

Popular Posts

Popular Posts