ADOPSI IFRIC 15 Agreements for the construction of real estates, rupanya melahirkan dinamika tersendiri dalam ranah keprofesian akuntansi. Selain pencabutan PSAK 44, ‘naturalisasi’ IFRIC 15 tersebut juga melahirkan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan ISAK 21 tentang Perjanjian Kon struksi Real Estat.
Menurut  Anggota DSAK Budi Susanto perbedaan pa ling utama antara PSAK 44 dan ISAK 21 terletak pada pengakuan pendapatan. PSAK 44 menganut mahzab rule based yang artinya berbasis aturan sedangkan ISAK 21 principal based. Dinamika lain adalah IFRIC 15 (ISAK 21) memperkenalkan konsep pengakuan pendapatan secara terus menerus selama konstruksi berjalan.
Dia mengatakan pula isu yang dibahas dalam ISAK 21 yaitu standar yang berlaku, apakah menggunakan PSAK 34 tentang Kontrak Konstruksi atau  PSAK 23 tentang Pendapatan bila terjadi transaksi di bidang real estat dan sejenisnya. Sedangkan yang kedua adalah kapankah pendapatan tersebut diakui.
“Ruang lingkup ISAK 21 tersebut memang untuk per janjian konstruksi real estat, di mana komponen untuk konstruksi real estat yang diidentifikasi dalam suatu per janjian yang juga melibatkan komponen lainnya,” ujarnya, di Balai Kartini 23 Desember 2011.
Penjelasan lain dari Budi adalah tips untuk menentukan apakah sebuah transaksi real estat menggunakan PSAK 34 atau PSAK 23 ditentukan dari apakah pembeli dapat menentukan elemen struktural yang utama dari desain, atau dapat menentukan elemen struktural pada saat konstruksi sedang dalam penyelesaian.
Jika pembeli dapat menentukan komponen utama dari konstruksi tersebut, maka diperbolehkan menggu nakan PSAK 34. Sebaliknya bila pembeli tidak memiliki kekuasaan untuk menentukan elemen struktural pada saat konstruksi sedang dalam penyelesaian, maka itu termasuk kategori dalam PSAK 23.
“Kalau dalam pembangunan mass production [real estate], maka itu termasuk kategori PSAK 23 yang berhubungan dengan pendapatan. Satu hal yang dicatat bahwa isu ini bukan berhubungan dengan pilihan kebi jakan akuntansi [karena kriterianya sudah ditegaskan],” ungkapnya.
Budi menuturkan penerapan IFRIC 15 terhadap industri real estat berdampak pada kesulitan dalam analisis laporan keuangan, volatilitas nilai pasar atas saham entitas real estat, pendanaan, perpajakan, dan kesulitan dalam mengambil keputusan berdasarkan rasio industri. “ISAK ini berlaku efektif 1 Januari 2013, tapi sifatnya retrospektif ke posisi 1 Januari 2012,” ujarnya.
Sementara itu Ludovicus Sensi Wandobio mengemukakan bahwa PSAK 62: Kontrak Asuransi diterapkan untuk kontrak asuransi jiwa dan kerugian, kontrak asuransi langsung, reasuransi, dan instrumen keuangan yang diterbitkan dengan fitur partisipasi tidak mengikat. Fitur partisipasi tidak mengikat maksudnya adalah hak kontraktual untuk menerima tambahan manfaat yang dijamin.
Dia mengatakan bahwa karakteristik kontrak asuransi adalah salah satu pihak (insurer) secara signifikan me nerima risiko asuransi, adanya ketidakpastian kejadian masa depan, mengandung risiko asuransi dan risiko lain. Namun, lanjutnya, risiko asuransi dan risiko lain seperti risiko keuangan yang timbul dalam kontrak asuransi harus dipisahkan. Apa dampaknya?
“Jika PSAK 62 [tentang Kontrak Asuransi] diterapkan, maka kontrak yang mempunyai bentuk hukum sebagai kontrak asuransi belum tentu memenuhi definisi sebagai kontrak asuransi, begitu juga sebaliknya,” ungkapnya.
Doktor Akuntansi Universitas Indonesia tersebut menyebutkan apakah sebuah transaksi digolongkan sebagai kontrak asuransi atau bukan bisa diuji menggunakan pendekatan PSAK 62. Bila kriterianya memenuhi, maka bisa tantangan pengklasifikasiannya tak berhenti sampai di situ. Akuntan harus mengidentifikasi lagi apakah tran saksi tersebut tergolong asuransi kerugian sesuai konsep PSAK 28 atau justru asuransi jiwa merujuk ke PSAK 32.
Dia mengemukakan insurer dapat mengubah kebijakan akuntansi untuk kontrak asuransi, kecuali perubahan tersebut akan mengakibatkan pengukuran liabilitas asuransi dengan basis tidak didiskonto (undiscounted basis), pengukuran hak kontraktual fee manajemen investasi masa depan melebihi nilai wajar fee pasar, dan penggunaan kebijakan akuntansi yang tidak seragam atas entitas anaknya.
“Tanggal efektif pemberlakuan PSAK adalah 1 Janua ri 2012, dan tidak dimungkinkan adanya penerapan dini. Sementara itu untuk ketentuan transisi (retrospektif) mengacu ke PSAK 25 tentang Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan,” ungkapnya. (AFM, dari Majalah AI edisi 01 2012)

Judul di atas bukan suatu bentuk provokasi, agitasi, atau sejenisnya. Bukan pula anjuran atau ajakan untuk menyimpang dari PSAK. Namun, akan ada peluang yang resmi untuk menyimpang dari PSAK. Dan hal tersebut diatur dalam PSAK, bukan di tempat lain. Kita tidak perlu kesulitan mencari justifikasi untuk menyimpang dari PSAK, justru justifikasinya sendiri ada dalam PSAK.
Dalam ED PSAK No.1 (Revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan yang beberapa waktu yang lalu dikeluarkan DSAK IAI di paragraf 17 sd 22 mengatur tentang adanya penyimpangan dari PSAK. Penyimpangan dari PSAK dapat dilakukan ketika kepatuhan atas PSAK justru akan memberikan pemahaman yang salah dan bertentangan dengan tujuan laporan keuangan sebagaimana diatur dalam kerangka dasar (KDPPLK). 
Namun, kemungkinan penyimpangan ini akan sangat jarang terjadi mengingat seharusnya tidak ada pertentangan antara kepatuhan terhadap PSAK dengan tujuan laporan keuangan dalam KDPPLK. Sebagaimana diatur dalam KDPPLK, salah satu tujuan KDPPLK adalah sebagai acuan bagi penyusun standar akuntansi keuangan (accounting standards setter) dalam melaksanakan tugasnya. Ketika suatu PSAK dikembangkan dari KDPPLK, maka seharusnya tidak akan ada pertentangan antara PSAK dengan sumber acuannya.
Manajemen adalah pihak yang diberi tugas untuk menyimpulkan telah terjadi pertentangan antara suatu PSAK dengan tujuan laporan keuangan. Ketika manajemen telah menyimpulkan hal tersebut, tidak serta merta manajemen atau penyusun laporan keuangan secara otomatis dapat menyimpang dari PSAK dalam penyusunan laporan keuangannya. Penyimpangan tersebut dapat dilakukan jika kerangka regulasi yang berlaku mengijinkan penyimpangan tersebut atau minimal tidak melarangnya. Jika kerangka regulasi yang berlaku melarangnya, maka perusahaan tidak boleh menyimpang dari PSAK dan diharuskan untuk mengungkapnya dalam catatan atas laporan keuangan.
Selain harus memperhatikan kerangka regulasi yang berlaku, penyimpangan dari PSAK hanya dapat dilakukan jika penyimpangan yang sama juga dilakukan oleh seluruh perusahaan dalam industri yang sama. Dengan kata lain, penyimpangan dari PSAK tidak dapat dilakukan jika ada satu perusahaan lain dalam industri yang sama mematuhi suatu PSAK yang dianggap bertentangan dengan tujuan laporan keuangan. 
Untuk memahami perlunya penyimpangan dari PSAK diatur dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dapat dilihat dari beberapa faktor berikut:

·            Pengertian konvergensi IFRS
Pengertian konvergensi IFRS yang digunakan merupakan awal untuk memahami apakah penyimpangan dari PSAK harus diatur dalam standar akuntansi keuangan. Pendapat yang memahami konvergensi IFRS adalah full adoption menyatakan Indonesia harus mengadopsi penuh seluruh ketentuan dalam IFRS, termasuk penyimpangan dari IFRSs sebagaimana yang diatur dalam IAS 1 (2009): Presentation of Financial Statements paragraf 19-24. Pengertian konvergensi IFRS sebagai adopsi penuh sejalan dengan pengertian yang diinginkan oleh IASB. Tujuan akhir dari konvergensi IFRS adalah PSAK sama dengan IFRS tanpa adanya modifikasi sedikitpun. 
Di sisi lain, tanpa perlu mendefinisikan konvergensi IFRS itu sendiri, berdasarkan pengalaman konvergensi beberapa IFRS yang sudah dilakukan di Indonesia tidak dilakukan secara full adoption. Misalnya, ketika IAS 17 diadopsi menjadi PSAK 30 (Revisi 2007): Sewa mengatur leasing tanah berbeda dengan IAS 17. Sistem kepengurusan perusahaan di Indonesia yang memiliki dewan direksi dan dewan komisaris (dual board system) berpengaruh terhadap penentuan kapan peristiwa setelah tanggal neraca, sebagai contoh lain dari perbedaan antara PSAK dengan IFRS.

·            Kerangka regulasi
Adanya penyimpangan dari PSAK akan memberikan peluang kepada kerangka regulasi nasional untuk mengatur berbeda atau bertentangan dengan PSAK, dimana penyimpangan dari PSAK dapat dilakukan jika kerangka regulasi yang berlaku mengharuskan penyimpangan tersebut atau tidak melarangnya. Penyimpangan dari suatu PSAK juga merupakan justifikasi bahwa PSAK tidak sempurna. Hal ini memberikan peluang atau tidak membelenggu penyusun laporan keuangan (dengan menyimpang dari PSAK) untuk mencapai tujuan penyusunan laporan keuangan yang seharusnya sebagaimana diatur dalam KDPPLK.
Namun, regulasi yang berlaku di Indonesia mengharuskan perusahaan untuk menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan, terutama PSAK yang merupakan komponen utama dari standar akuntansi keuangan. Jika dalam PSAK diijinkan untuk menyimpang dari PSAK, maka hal ini akan membingungkan perusahaan yang diharuskan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Kondisi ini akan kontradiksi atau bahkan kontraproduktif dengan penegakan regulasi yang terkait dengan pelaporan keuangan. Dilihat dari sudut pandang penyusunan suatu aturan, PSAK merupakan suatu aturan dan mungkinkah suatu aturan mengatur untuk menyimpang dari aturan tersebut. Dengan logika tersebut maka tidak mungkin suatu aturan mengatur hal yang bertentangan dengan aturan tersebut atau aturan lain yang masih merupakan satu kesatuan pengaturan. 
Penyimpangan dari PSAK dikhawatirkan akan  timbul moral hazard terkait dengan interpretasi atas kalimat “… kepatuhan terhadap ketentuan PSAK akan memberikan pemahaman yang salah yang bertentangan dengan tujuan laporan keuangan yang disusun dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan …” (lihat ED PSAK 1 paragraf 17). Dikhawatirkan penyusun laporan keuangan atau manajemen sering menyimpulkan telah terjadi pertentangan antara tujuan laporan keuangan dengan suatu PSAK, bukan suatu keadaan yang sangat jarang terjadi sebagaimana dimaksudkan dalam ED PSAK 1 (Revisi 2009).

·  KDPPLK versus PSAK
Tujuan penyimpangan dari PSAK untuk meningkatkan relevansi informasi yang dihasilkan oleh laporan keuangan dan hal ini sejalan dengan tujuan laporan keuangan dalam KDPPLK. Hal ini menyiratkan bahwa tujuan laporan keuangan dalam KDPPLK lebih unggul atau superior dibandingkan pengaturan yang ada dalam PSAK. Sehingga ketika ada pertentangan antar keduanya, maka tujuan laporan keuangan dalam KDDPLK harus mengalahkan PSAK.  Namun, dalam KDDPLK disebutkan bahwa jika terjadi pertentangan antara kerangka dasar dengan PSAK, maka PSAK yang harus diunggulkan. Dengan analogi yang sama, kenapa ketika manajemen berkesimpulan bahwa terjadi pertentangan antara PSAK dengan tujuan laporan keuangan dalam KDPPLK yang diunggulkan adalah KDPPLK, bukannya sebaliknya.

·  Persyaratan yang ketat
Persyaratan untuk menyimpang dari PSAK adalah ketat. Tidak mudah bagi suatu perusahaan untuk dapat menyimpang dari suatu ketentuan dalam PSAK. Penyimpangan tersebut dapat dilakukan jika kerangka regulasi mensyaratkan atau minimal tidak melarang penyimpangan tersebut, dan hal tersebut dilakukan oleh seluruh perusahaan dalam industri yang sama tanpa terkecuali. Kedua syarat tersebut tidak mudah untuk dipenuhi. 
Dalam kondisi industri yang bersifat monopoli atau oligopoli hal ini akan mudah dilakukan. Bahkan, dalam industri dengan tingkat kompetisi tinggi umumnya akan mudah mencapai konsesus antar perusahaan ketika mereka menghadapi “musuh bersama”. Tentunya kita tidak menginginkan PSAK head to head dengan penyusun laporan keuangan dan regulator.

· Kontekstualitas penerapan
Penyimpangan dari IFRS yang diatur dalam IFRS relevan dengan konteks IFRS yang berlaku dan diterapkan secara internasional, dan memberikan ruang yang memungkinkan setiap negara yang mengadopsi IFRS secara penuh untuk menyimpang dari IFRS dalam rangka untuk mengakomodasi national regulatory framework. PSAK mempunyai konteks yang berbeda dengan IFRS, dimana PSAK hanya berlaku di Indonesia. Ketika suatu IFRS diadopsi ke suatu PSAK maka IFRS tersebut sudah mengalami proses “pembenturan” dengan kerangka regulasi nasional sehingga hal ini menjamin tidak ada lagi pengaturan dalam PSAK yang bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Leasing tanah dan dual board system di atas merupakan contoh hasil pembenturan dimaksud.

·  Kebijakan negara lain
Sebagai perbandingan, Singapura dan Filipina telah mengadopsi adanya penyimpangan dari standar akuntansi keuangan yang berlaku di negara tersebut. Malaysia juga telah mengadopsi tentang penyimpangan tersebut, tetapi akan menerbitkan suatu panduan atau interpretasi untuk menjamin bahwa penyimpangan tersebut hanya dapat terjadi di keadaan yang jarang terjadi, bukan sesuatu yang dapat dilakukan sewaktu-waktu. Sementara Australia tidak mengadopsinya. 


        Dikutip dari :
http://www.iaiglobal.or.id/berita/detail.php?catid=&id=98


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju ,adil ,dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 .
              Salah satu contoh koperasi yang berhasil dalam menjalankan kegiatan usahanya untuk mencapai tujuan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya adalah Pusat Koperasi Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Puskop Mabes TNI).   Pusat Koperasi Mabes TNI ini mempunyai kantor yang beralamat di Jalan Raya Bogor No. 1, Cililitan, Jakarta Timur. 
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Puskop Mabes TNI, terdiri dari tiga kelompok usaha besar, yaitu Unit Perdagangan, Unit Jasa dan Unit Industri.
a.         Kegiatan Unit Perdagangan
Kegiatan Unit Perdagangan Puskop Mabes TNI, yang diselenggarakan sekarang ini ditujukan untuk melayani kebutuhan dinas. Barang-barang yang umumnya dibutuhkan oleh dinas meliputi alat tulis kantor, alat mesin kantor dan kebutuhan perlengkapan prajarit seperti kaos loreng, topi rimba, matras dan lain sebagainya.
b.         Unit Jasa
Kegiatan Unit Usaha Jasa Puskop Mabes TNI, terdiri dari :
1)        Unit Simpan Pinjam
Unit Simpan Pinjam melakukan kegiatan simpan pinjam untuk anggotanya. Untuk menjalankan operasionalnya dan penyediaan dana usipa, unit simpan pinjam melakukan kerja sama dengan Bank Yudha Bhakti dan Bank Jabar dengan bunga ringan.
2)        Unit KPR-BTN
Unit KPR-BTN berfokus pada pengadaan pemilikan rumah bagi prajurit dengan cara kredit. Dalam pengadaan pemilikan rumah, Puskop Mabes TNI bekerjasama dengan developer yang ditunjuk untuk pembangunan rumah.
3)        Unit Triloka
Unit Triloka menyewakan tempat penginapan yang terletak di daerah Cisarua, Bogor. Unit penginapan yang disewakan berjumlah 60 unit penginapan.
Tempat penginapan tersebut juga dilengkapi fasilitas tambahan yang dapat digunakan oleh pihak penyewa, antara lain kolam renang, lapangan voli, pemancingan, dan lain-lain.
4)        Unit Travel Biro
Unit Travel Biro melakukan kerja sama untuk menjalankan usaha dengan PT. Dina Setya Rahma Tour.
c.              Unit Industri
Kegiatan unit Industri Puskop Mabes TNI adalah kegiatan usaha yang diselenggarakan Puskop Mabes TNI dalam bentuk Industri Pengolahan Pertanian menjadi Agrobisnis,  Peternakan, pertambangan, barang-barang kerajinan, perkebunan dan sejenisnya.Kegiatan yang sudah berjalan adalah  penanaman bunga, pembudidayaan jamur, dan indusri suplemen makanan yang berlokasi di Cisarua Bogor.

Puskop Mabes TNI dapat dikatakan salah satu contoh koperasi di Indonesia yang sukses dikarenakan selain memiliki struktur organisasi yang jelas, berbagai macam bidang usaha yang dijalankan guna meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat.


Manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada koperasi. Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain (termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota tersebut.
Selain SHU, masih banyak keuntungan lain yang diberikan koperasi kepada anggotanya terutama dalam bidang keuangan. Pada dasarnya keuntungan yang didapatkan anggota dari koperasi adalah manfaat harga. Manfaat harga tersebut dapat kita klasifikasikan berdasarkan jenis koperasinya, yaitu:
  1. Manfaat harga pada koperasi konsumen
Pada koperasi konsumen atau pembelian, keuntungan yang didapatkan anggota dari koperasi adalah manfaat harga pembelian. Manfaat harga pembelian yang dimaksud adalah selisih antara harga barang koperasi dengan harga barang non koperasi. Seharusnya harga koperasi lebih murah dibandingkan harga barang non koperasi. Selisih harga yang terjadi disebut manfaat efisiensi pembelian.
  1. Manfaat harga pada koperasi produksi
Manfaat harga yang didapatkan anggota dari koperasi produsen adalah harga yang dibayarkan koperasi kepada anggota lebih tinggi dari pada harga yang dibayarkan oleh non koperasi. Selisih harga yang terjadi disebut manfaat efektivitas penjualan.
  1. Manfaat harga pada koperasi simpan pinjam
Manfaat harga yang didapatkan anggota pada koperasi simpan pinjam diantaranya adalah:
·         Bunga tabungan yang diterima anggota lebih besar dibandingkan bunga dari non koperasi. Hal tersebut disebut  manfaat efektivitas tabungan.
·         Bunga kredit yang dibayarkan oleh anggota yang meminjam lebih rendah dibandingkan bunga yang harus dibayarkan anggota apabila meminjam uang di non koperasi. Manfaat tersebut disebut manfaat efisiensi penarikan kredit.
·         Atau manfaat lainnya seperti biaya transaksi kredit yang murah dan persyaratan kredit yang lebih ringan.

Koperasi sebagai suatu sistem yang turut serta mewarnai kehidupan perekonomian Indonesia telah memiliki legalitas tersendiri yang tertuang dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dimana setiap kegiatannya dilandaskan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.  Prinsip – prinsip yang dianut koperasi dalam setiap kegiatannya, tentunya harus sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia dalam menghadapi perkembangan ekonomi dan perubahan lingkungan strategis dalam bidang usaha.
Berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang sampai November 2001. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen).
Berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa prinsip ekonomi yang dianut koperasi dalam menjalankan kegiatannya sudah sesuai dengan apa yang dibutuhkan bangsa Indonesia. Sebagian besar koperasi yang aktif adalah koperasi yang bergerak dalam bidang perkreditan. Sehingga masyarakat Indonesia mempunyai pilihan untuk mendapatkan kredit selain melalui bank konvensional. Tentunya dengan kredit di koperasi, ada satu hal yang unik di mana setiap anggotanya akan mendapatkan sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya. Hal tersebutlah yang tidak didapatkan  di bank konvensional.

Contoh kasus Bank yang mengalami kolaps, salah satunya adalah Bank Century. Bank Century sendiri adalah merupakan hasil merger 3 (tiga) bank, yaitu Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac.

Pada 20 November 2008, Bank Century dinyatakan gagal dan berdampak sistematik pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) serta disetujui oleh Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 21 November 2008.

Selama ini untuk mengukur sistemik atau tidaknya sebuah bank hanya didasarkan pada penguasaan asset. Semakin besar asset sebuah bank akan semakin tinggi pula potensi sistemik bank itu bila harus ditutup. Begitu pula sebaliknya, bank dengan asset kecil maka potensi sistemiknya pun rendah.

Saat Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik, salah satu latar pertimbangan karena Negara kita sedang menghadapi krisis yang sedang mendalam periode Oktober hingga Desember 2008. Bila Bank Century ditutup dalam situasi tidak kritis, dipastikan tidak berdampak sistemik.

Direktorat Penelitian dan Pengaturan Bank (DPNP) BI memakai kerangka analisis sistem Memorandum of Understanding (MoU) Uni Eropa, 1 Juni 2008. Yang salah satu bunyi petikan MoU Uni Eropa itu mengatakan bahwa ”penilaian kualitatif menjadi unsure lebih penting ketimbang informasi kuantitatif saat ini”. Pandangan MoU Uni Eropa tersebut didasarkan pada pengalaman panjang mereka dalam menangani dan mencegah krisis keuangan.

Kemudian, ada 4 (empat) aspek yang dipakai MoU Uni Eropa dalam menganalisis gagal nya sebuah bank yang diperkirakan berdampak sistemik, yaitu :
1. Institusi Keuangan
2. Pasar Keyangan
3. Sistem Pembayaran
4. Sektor Riil
Bank Indonesia (BI) menambahkan satu aspek lagi yaitu faktor psikologis pasar. Penambahn ini tak lepas dari pengalaman krisis perbankan periode 1997/1998 yang sangat kental unsure psikologi pasarnya.

Definisi Ekonomi dan Definisi Koperasi
Definisi Ekonomi
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran . Inti masalah ekonomi adalah ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Kata “ekonomi”berasal dari kata Yunani (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” yang dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Kegiatan ekonomi didefinisikan sebagai kegiatan seseorang atau suatu perusahaan ataupun suatu masyarakat untuk memproduksi barang dan jasa maupun mengkonsumsi barang dan jasa tersebut.

Definisi Koperasi
Kopoerasi berasal dari bahasa Inggris Coperation :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama .
Pengertian / Definisi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Arti dari Lambang :
1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Blogger templates

Pengikut

About this blog

Blogroll

About

Blogger templates

Blogger news

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Popular Posts

Popular Posts

Popular Posts